![]() |
Artikel Hukum Bulan Ini |
|
RESIKO HUKUM DAN RESIKO REPUTASI SEHUBUNGAN DENGAN SEMAKIN MARAKNYA FINANCIAL CRIME Erman Rajagukguk |
|
Runtuhnya Bank Century dimana pemilik Bank bisa mengalihkan
uang nasabah keluar negeri dan tertipunya nasabah Bank Century dengan
penjualan Discretional Fund Antaboga,
membuka mata masyarakat tentang sudah seriusnya “Finacial Crime” (kejahatan
di bidang keuangan) di Indonesia. Kejahatan ini tidak saja berakibat merugikan
sekelompok individual Nasabah Bank Century, tetapi dapat meruntuhkan kepercayaan
kepada bank-bank lainnya, yang selanjutnya bisa mengacaubalaukan perekonomian
secara keseluruhan. Kejahatan lainnya yang sudah terjadi berkenaan dengan
mengambil uang nasabah melalui ATM bank yang bersangkutan, pemalsuan kartu
kredit, undian bohong, dan hipnotisme. Financial Crime
atau kejahatan di bidang keuangan telah berkembang
dari bentuknya yang paling sederhana, bermula dari kejahatan narkotic
kemudian berlanjut kepada pencucian uang
(money laundring). Sekarang ini berkembang menjadi cyber crime, intelectual property crime, corporate crime, sampai pengumpulan dana untuk tujuan teror. Globalisasi
dan kemajuan teknologi telah menjadikan “financial Crime” menjadi kejahatan
transnasional, yang tidak mengenal waktu dan batas-batas negara. Negara-negara
tidak bisa lain harus bekerja sama, karena “Financial Crime” ini tidak
dalam lingkup domestik saja, tetapi seperti dikatakan tadi, telah melewati
batas-batas negara. |
|
LPS BADAN HUKUM, DANA LPS BUKAN UANG NEGARA |
|
Wakil
Presiden Boediono yang dulunya menjabat Menteri Keuangan zaman Pemerintahan
Megawati dan Gubernur Bank Indonesia pada masa Pemerintahan Susilo Bambang
Yudoyono, atas pertanyaan anggota Pansus DPR mengenai Bank Century, mengatakan
: “modal LPS berasal dari uang Pemerintah sebesar Rp. 4 triliun ditambah
premi dari Bank, soal uang LPS uang negara atau tidak saya serahkan ke
ahli hukum”. Sementara
itu, sebelumnya Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan mengatakan “uang
negara tidak digunakan, uang negara di LPS Rp. 4 triliun masih ada, banknya
juga masih ada”. Dalam
pada itu Yusuf Kalla, Wakil Presiden Pemerintahan yang lalu, atas pertanyaan
anggota Panitia Pansus Bank Century berpendapat LPS bertanggung jawab
kepada Presiden. Modal awal dari uang negara dan diaudit oleh BPK. Jadi,
dana LPS; ya, uang negara. Pendapat
yang mengatakan dana LPS itu adalah Keuangan Negara, antara lain, karena
Pasal 2 huruf i Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
menyatakan : “Keuangan
Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1, meliputi: i. kekayaan
pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan
pemerintah”. |
|
KONSEP DAN PERKEMBANGAN PEMIKIRAN TENTANG TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN |
|
Diskusi yang pertama tentang apakah perusahaan mempunyai
tanggung jawab sosial terjadi pada tahun 1930-an di Amerika Serikat. Saat
itulah istilah tanggung jawab perusahaan atau corporate social responsibility lahir. Merrick Dodd menyatakan, bahwa
perusahaan-perusahaan besar mempunyai tanggung jawab kepada masyarakat
karena perusahaan-perusahaan tersebut mempunyai kekuatan atau kekuasaan
yang besar. Sebaliknya Adolf Berle
menyatakan, bahwa perusahaan itu adalah milik para pemegang sahamnya dan
oleh karena itu harus mengikuti kebutuhan-kebutuhan mereka saja. Posisi
yang dominan pada waktu itu menolak corporate
social resposibility tercermin dalam undang-undang perusahaan di Amerika
Serikat : kepentingan utama para pemegang saham. Setiap keputusan perusahaan
ada di tangan para pemegang saham. Para akademisi Amerika pada waktu itu percaya bahwa kepentingan-kepentingan
lain tidak menjadi perhitungan. Keutamaan shareholder ditentang oleh pandangan yang
menganut stakeholder theory. Teori
pemangku kepentingan tersebut mendorong ide bahwa perusahaan juga harus
memperhitungkan kepentingan-kepentingan dari stakeholder lainnya disamping pemegang saham. Konsep ini berkembang
di Jepang sebagaimana juga disebagian besar negara-negara Eropa. |
|
ASEAN-CHINA FREE TRADE AGREEMENT DAN INPLIKASINYA BAGI INDONESIA |
|
Perjanjian perdagangan bebas antara
negara-negara Asean dan Pemerintah |
|
ASPEK HUKUM BAILOUT BANK CENTURY Erman Rajagukguk |
|
A.
Pengantar Pemeriksaan
Pansus DPR mengenai penyelamatan Bank Century akan memasuki tahap akhir.
Dari perjalanan Pansus DPR tersebut dan komentar-komentar serta berita-berita
di mass media paling tidak ada delapan aspek hukum dalam bailout Bank Century. Berlakunya Perppu, keberadaan Komite Koordinasi,
perubahan Peraturan Bank Dalam
kesempatan ini saya hanya akan membahas berlakunya Perppu No. 4 Tahun
2008 tentang JPSK, keberadaan Komite Koordinasi (KK) dan dana LPS yang
saya anggap bukan Keuangan Negara. |
|
PERBUATAN
MELAWAN HUKUM OLEH INDIVIDU DAN PENGUASA SERTA KEBIJAKSANAAN PENGUASA
YANG TIDAK DAPAT DIGUGAT |
|
Perbuatan Melawan Hukum diatur dalam Pasal
1365 s/d Pasal 1380 KUH Perdata. Pasal 1365 menyatakan, bahwa setiap perbuatan
yang melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain menyebabkan
orang karena salahnya menerbitkan kerugian mengganti kerugian tersebut.
Perbuatan melawan hukum dalam KUH Perdata berasal dari Code Napoleon. Molegraaff menyatakan bahwa Perbuatan Melawan
Hukum tidak hanya melanggar undang-undang akan tetapi juga melanggar kaedah
kesusilaan dan kepatutan. Pada tahun 1919, Hoge
Raad mulai menafsirkan Perbuatan Melawan Hukum dalam arti luas pada
perkara Lindenbaum v. Cohen
dengan mengatakan Perbuatan Melawan Hukum harus diartikan sebagai berbuat
atau tidak berbuat yang bertentangan dengan : a.
Hak Subyektif orang lain. b.
Kewajiban hukum pelaku. c.
Kaedah kesusilaan. d.
Kepatutan dalam masyarakat. Perbuatan Melawan Hukum dapat dilakukan baik
oleh individu maupun penguasa. Namun kebijaksanaan yang diambil penguasa
untuk kepentingan umum tidak dapat digugat. Paragraph-paragraph berikut
ini akan menguraikan hal tersebut dalam putusan-putusan pengadilan |
|
KEPUTUSAN KSSK MENYELAMATKAN BANK CENTURY
YANG GAGAL DAN BERDAMPAK SISTEMIK 21 NOPEMBER 2008 ADALAH SAH* Erman Rajagukguk |
|
A.
Pengantar |
|
Erman Rajagukguk |
|
A.
Pengantar |
|
OVER POPULATION IN JAVA ISLAND: THE STUDIES OF HOMESTEAD RIGHTS AND SMALL PLOT LAND OF THE NAGA AND THE BADUY TRIBES IN WESTERN JAVA Erman Rajagukguk and Kurnia Toha |
|
I. Introduction Indonesia is the fourth biggest country in the
world from the aspect of population, after India, China, and the United
States of America. The population of Indonesia at present is 218,868,791
people. The Java Island can be classified as densely populated island
in the world. The population in Java Island reaches 128,470,536 people
or 58.8% of the Indonesian population. The West Java and Banten provinces population
is 47,994,256 people. Most of the farmers in this two provinces own little
lands or at the average posses ¼ hectare. Their houses are located in
the villages adjacent to garden plot, dry land plantation or rice-field. The following is the result of brief research
in two villages, the first is located in West Java Province and the second
in the Banten Province. Both provinces are located side by side in the
western part of Java island. Their inhabitants are still attached to traditional
cultivation method, devoted to maintain the environment of their dwellings,
and live in simple traditional houses made from wood, bamboo with ijuk (black sugar palm fibre) or rumbia leaf (coconut tree leafs) roof.
The houses do not have electricity and they still cook using firewood
collected from their vicinity. The house does not have its own bathroom
and toilet, but they use public bathroom and toilet jointly. Although both villages do not ever suffer famine,
because the crop of their garden and rice field is sufficient for their
consumption all year long, however, if we refer to the World Bank standards,
their income is more or less one US dollar per day. They live below the
poverty line. |
|
PLURALISME HUKUM WARIS : STUDI KASUS HAK WANITA DI PULAU LOMBOK, NUSA TENGGARA BARAT Erman Rajagukguk |
|
1. PENGANTAR |
|
THE ROLE OF LAW IN INDONESIAN ECONOMIC DEVELOPMENT: SURVIVAL UNDER TWO GLOBAL ECONOMIC CRISIS Erman Rajagukguk |
|
INTRODUCTION During the
last ten years, the world, including Asia, have suffered two times from
economic crisis in 1998 and 2008. For Indonesia the 1998 economic crisis
has caused some banks collapse and liquidated, unemployment increases,
people’s purchasing power weaken, stock-exchange index deteriorates, Rupiah
exchange rate formerly Rp 2,500 per one US Dollar, within only one month
became Rp 15,000. Many corporations suffered from bad debts that they
could not pay their debts. The second global economic crisis began to
occur in 2008. The crisis hit Indonesian export commodities to America
and European countries, mainly in the businesses of garment, footwear,
and shoes. They caused unemployment increase in Indonesia into around
14,000,000 people. The stock exchange market once crashed so that many
corporations suffered loss suddenly. |
|
|
Home |
|
Copyright ©Erman Rajagukguk 2009 | www.ermanhukum.com