Komentar
Peraturan Perundang-Undangan

 

BUKTI BUKAN JANJI

Erman Rajagukguk


 

Presiden telah menandatangani Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2009 tentang Dosen. Peraturan Pemerintah ini adalah sebagai pelaksanaan UU Guru dan Dosen, mengatur tentang kewajiban, hak, dan tunjangan dosen. Tunjangan dosen yang berusia 65 tahun atau professor yang menjadi dosen sampai berusia 70 tahun menurut peraturan perundang-undangan, akan mendapat tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tunjangan kehormatan berserta maslahat tambahan. Jika dijumlah semuanya, tunjangan gurubesar naik tiga kali lipat. Total seluruhnya berjumlah Rp. 13 juta. Tunjangan tersebut akan diberikan mulai Januari 2009. Pencairannya dirapelkan dari Januari hingga Mei dan akan dibayarkan pada Juni ini.

Maslahat tambahan dapat diberikan kepada dosen dengan beban kerja paling sedikitnya sepadan dengan 12 SKS dan paling banyak 16 SKS. Maslahat tambahan diberikan dalam bentuk tunjangan pendidikan, beasiswa, dan perhargaan bagi dosen.  

Beberapa tahun yang lalu saya mengedarkan angket tentang berapakah jumlah yang cukup untuk hidup sebagai satpam sampai seorang guru besar. Pada waktu itu satpam yang belum menikah memerlukan minimal Rp. 2 juta perbulannya, sedangkan seorang gurubesar yang mempunyai keluarga 3 orang, yaitu seorang istri dan dua orang anaknya memerlukan sedikitnya  Rp. 12 juta termasuk biaya hidup sehari-hari, uang sekolah dan buku anak-anak, sampai berlangganan beberapa koran. Dengan tunjangan baru tersebut ditambah gaji pokok dan honorarium mengajar di S1, tingkat S2 dan S3, jumlah yang diterima oleh seorang professor saya kira menjadi cukup untuk hidup yang layak. Seorang professor dengan itu bisa mengkonsentrasikan diri memberikan perkuliahan dan bimbingan kepada para mahasiswanya. 

Saya berpendapat, seorang gurubesar dengan jumlah demikian itu akan mampu memberikan materi perkuliahan yang membuat para mahasiswa menjadi sarjana yang tinggi mutunya. Disamping itu, seorang gurubesar juga akan mampu menjadikan dirinya “publish or perish”.

Tujuan Peraturan Pemerintah ini antara lain meningkatkan martabat dosen, menjamin hak dan kewajibannya, meningkatkan mutu pembelajaran, penelitian, dan pengabdiannya kepada masyarakat. Ditandatanganinya Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2009 tentang Dosen ini adalah bukti, bukan hanya janji perbaikan dosen dan gurubesar.

Yustisia Jurnal Nasional, 4 Juni 2009



 

| Home |

Copyright ©Erman Rajagukguk 2009 | www.ermanhukum.com