Res Judicata KOMENTAR PUTUSAN HAKIM BULAN INI

 

DAPATKAH PENGADILAN MENEMBUS RAHASIA BANK?

Erman Rajagukguk


 

Mahkamah Agung dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum baik diminta maupun tidak kepada Lembaga Tinggi Negara yang lain. Demikian bunyi Pasal 37 UU No. 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung. Ketentuan tersebut berubah dengan lahirnya UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pasal 27 menyatakan Mahkamah Agung dapat memberi keterangan, pertimbangan dan nasehat masalah hukum kepada Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintahan apabila diminta. Pansus DPR mengenai Bank Century beberapa waktu yang lalu meminta nasehat Mahkamah Agung untuk bagaimana dapat mengetahui aliran dana Bank Century. Mahkamah Agung memperkenankan Pansus DPR untuk minta izin Pengadilan Negeri.

Pertanyaan yang utama adalah dapatkah Pengadilan Negeri menembus ketentuan rahasia bank sebagaimana yang tercantum dalam UU No. 6 Tahun 1954 tentang Hak Angket dan UU No. 7 Tahun 1992 jo. UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Pasal 22 ayat (1) UU No. 6 Tahun 1954 menyatakan mereka yang karena kedudukannya, karena pekerjaannya ataupun karena jabatannya diwajibkan menyimpan rahasia, dapat membebaskan diri dari memberikan penyaksian, akan tetapi semata-mata hanya mengenai hal-hal yang dipercayakan kepadanya sebagai rahasia dalam kedudukan, pekerjaan atau jabatan tersebut. Selanjutnya UU No. 7 Tahun 1992 jo. UU No. 10 Tahun 1998 menyebut secara limitatif orang-orang yang boleh mengetahui keadaan keuangan nasabah. Mereka itu adalah pejabat pajak (Pasal 41), pejabat Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/PUPN (Pasal 41A). Begitu juga untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana Polisi, Jaksa, Hakim dapat memperoleh keterangan dari Bank mengenai simpanan tersangka atau terdakwa pada bank (Pasal 42). Pasal 42A menyatakan, bahwa Bank wajib memberikan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 41A, dan Pasal 42.

Selengkapnya >>



Selengkapnya >>

 

JUDICIAL REVIEW PERATURAN MENTERI: PENERAPAN  

STUFENTHEORIE HANS KELSEN

Erman Rajagukguk


 

Hans Kelsen (1881-1973), pemuka kaum positivism berpendirian bahwa hukum itu adalah peraturan perundang-undangan yang tertulis. Dalam kaitannya dengan hierarki norma hukum, Hans Kelsen mengemukakan  Stufentheorie mengenai jenjang norma hukum, dimana ia berpendapat bahwa norma-norma hukum itu berjenjang-jenjang dan berlapis-lapis dalam suatu hierarki tata susunan. Suatu norma yang lebih rendah berlaku, bersumber, dan berdasar pada norma yang lebih tinggi; norma yang lebih tinggi berlaku, bersumber dan berdasar pada norma yang lebih tinggi lagi. Demikian seterusnya sampai pada suatu norma yang tidak dapat ditelusuri lebih lanjut dan bersifat hipotetis dan fiktif, yaitu Norma Dasar (Grundnorm).

Selengkapnya >>



Selengkapnya >>

 

Pencabutan Pailit :

PT. Dirgantara Indonesia Cs v. Heryono Cs, No. 075 K/Pdt.Sus/2007

Erman Rajagukguk


 

Mahkamah Agung R.I. dalam putusannya pada tanggal 22 Oktober 2007 telah mengabulkan permohonan kasasi dari PT. Dirgantara Indonesia (Persero) Cs., serta membatalkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 41/Pailit/2007/PN.Niaga/Jkt.Pst., pada tanggal 4 September 2007.

Selengkapnya >>



Selengkapnya >>

 

| Home |

Copyright ©Erman Rajagukguk 2009 | www.ermanhukum.com