|
Mahkamah
Agung dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum baik diminta maupun
tidak kepada Lembaga Tinggi Negara yang lain. Demikian bunyi Pasal 37
UU No. 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung. Ketentuan tersebut berubah
dengan lahirnya UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pasal
27 menyatakan Mahkamah Agung dapat memberi keterangan, pertimbangan dan
nasehat masalah hukum kepada Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintahan apabila
diminta. Pansus DPR mengenai Bank Century beberapa waktu yang lalu meminta
nasehat Mahkamah Agung untuk bagaimana dapat mengetahui aliran dana Bank
Century. Mahkamah Agung memperkenankan Pansus DPR untuk minta izin Pengadilan
Negeri.
Pertanyaan
yang utama adalah dapatkah Pengadilan Negeri menembus ketentuan rahasia
bank sebagaimana yang tercantum dalam UU No. 6 Tahun 1954 tentang Hak
Angket dan UU No. 7 Tahun 1992 jo. UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Pasal
22 ayat (1) UU No. 6 Tahun 1954 menyatakan mereka yang karena kedudukannya,
karena pekerjaannya ataupun karena jabatannya diwajibkan menyimpan rahasia,
dapat membebaskan diri dari memberikan penyaksian, akan tetapi semata-mata
hanya mengenai hal-hal yang dipercayakan kepadanya sebagai rahasia dalam
kedudukan, pekerjaan atau jabatan tersebut. Selanjutnya UU No. 7 Tahun
1992 jo. UU No. 10 Tahun 1998 menyebut secara limitatif orang-orang yang
boleh mengetahui keadaan keuangan nasabah. Mereka itu adalah pejabat pajak
(Pasal 41), pejabat Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/PUPN (Pasal
41A). Begitu juga untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana Polisi,
Jaksa, Hakim dapat memperoleh keterangan dari Bank mengenai simpanan tersangka
atau terdakwa pada bank (Pasal 42). Pasal 42A menyatakan, bahwa Bank wajib
memberikan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 41A,
dan Pasal 42.
Selengkapnya
>>
|