![]() |
Komentar Hukum Minggu Ini |
|
KRISIS PANGAN Erman Rajagukguk |
|
Krisis
pangan lebih menantang daripada krisis ekonomi, dimana rakyat masih
harus berjuang untuk mendapatkannya. Diperkirakan ada 1,6 milyar orang
di seluruh dunia yang masih berpendapatan di bawah 1 dollar per hari
dan menderita kekurangan pangan. Oleh karena itu pertanian telah menjadi
agenda politik pembangunan internasional. Demikian kata Annemie Burger,
Menteri Pertanian, Alam, dan Kualitas Pangan Belanda, yang disampaikan
oleh wakilnya dalam pembukaan `Science Forum 2009` di Wageningen.
Konferensi yang berlangsung tanggal 16–17 Juni 2009 ini diikuti oleh
sekitar 300 ilmuwan dari seluruh dunia, membicarakan pertanian, pangan,
sumber daya alam, dan kemajuan teknologi. Ilmu pengetahuan begitu penting. Tanpa itu kita tidak bisa
memelihara sumber daya alam. Transfer ilmu pengetahuan menjadi mutlak
untuk pembangunan berkelanjutan. PBB sendiri dalam program pembangunan
berkelanjutan telah menempatkan pertanian sebagai prioritas utama.
Pertanian telah menjadi kekuatan pendorong pembangunan. Namun demikian,
pembangunan pertanian itu tidak bisa lepas dari faktor finansial,
sosial, politik, peraturan perundang-undangan, adat istiadat, norma,
dan organisasi. Saya jadi merenung, apakah tidak sudah tiba waktunya
untuk mengamandemen Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok–Pokok
Agraria yang sudah berusia 49 tahun lebih. Masalah sumber daya alam,
pertanian, dan kebutuhan akan tanah sangat erat hubungannya. Saya
terkesima dalam forum yang demikian, ada usul memanfaatkan tanah-tanah
kecil seperti pekarangan untuk tanaman sayur-sayuran pelengkap pangan
sehari-hari. Pedesaan Wageningen merupakan Saya kembali
terkejut, ada yang menyapa, “Dari Yustisia, Jurnal Nasional, Kamis, 18 Juni 2009.
|
|
| Home | |
Copyright ©Erman Rajagukguk 2009 | www.ermanhukum.com