![]() |
Komentar Hukum Minggu Ini |
|
BASYARNAS Erman Rajagukguk |
|
Basyarnas, Badan Arbitrase Syariah Nasional menyelenggarakan rapat kerja minggu
lalu. Badan
Arbitrase yang menyelesaikan
sengketa-sengketa ekonomi
syariah ini sudah
mempunyai
cabang di 17 provinsi,
telah berusia
17 tahun bersamaan dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia 1992. Badan Arbitrase
Syariah Nasional
dilengkapi dengan Dewan Syariah MUI di pusat maupun
di daerah-daerah.
Selama 17 tahun berdirinya telah menyelesaikan 17 sengketa perbankan syariah. Disamping
itu, Undang-Undang
No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama, Pasal 49 menyatakan Pengadilan Agama juga bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di bidang
ekonomi syariah.
Dalam pada itu
Undang-Undang No. 21 Tahun
2008 tentang Perbankan
Syariah, Pasal 55 ayat (1) menentukan, bahwa penyelesaian sengketa perbankan syariah dilakukan oleh pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama. Selanjutnya ayat (2) menyebutkan,
dalam hal para pihak telah
memperjanjikan penyelesaian
sengketa selain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelesaian sengketa dilakukan sesuai dengan isi Akad.
Kemudian
penjelasan Pasal 55 ayat (2) menentukan, bahwa yang dimaksud dengan “penyelesaian sengketa dilakukan sesuai dengan isi
Akad” adalah antara lain melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas). Basyarnas berdiri di kota-kota provinsi,
sementara perbankan
syariah termasuk BPR Syariah sampai di kabupaten-kabupaten.
Dipihak lain, tiap kabupaten mempunyai Pengadilan Agama, namun banyak hakim masih perlu mendapatkan
pengetahuan tentang
ekonomi syariah dan bisnis syariah. Basyarnas dan Pengadilan Agama saling melengkapi. Bahkan Surat Edaran Ketua
Mahkamah Agung
RI No. 8 Tahun 2008 menyatakan, mereka yang tidak melaksanakan putusan Basyarnas akan
dieksekusi oleh
Pengadilan Agama. Penyelesaian sengketa di Basyarnas
memakan waktu
sekitar enam bulan,
sedangkan penyelesaian
sengketa di Pengadilan
Agama bisa memakan
waktu yang agak panjang sampai tingkat banding di Pengadilan Tinggi Agama, bahkan sampai tingkat
kasasi ke Mahkamah Agung RI. Syukurlah sampai saat ini
baru sekitar tujuh perkara sengketa
syariah di Pengadilan Agama seluruh Indonesia
dan hanya satu
yang sampai ke
tingkat kasasi Mahkamah Agung RI. Laporan pengaduan tentang perbankan syariah ke Bank Indonesia telah mencapai 14 ribu kasus, suatu
potensi sengketa
yang banyak sehingga Basyarnas dan Pengadilan Agama bisa saling mendukung.
Dalam
rapat Komite Perbankan
Syariah, saya
sampaikan masalah-masalah penyelesaian sengketa ekonomi syariah itu kepada Boediono,
yang menjabat Gubernur
BI. “Yang penting action
plan, kita harus
mengadakan action plan
untuk mendorong
perbankan syariah itu
lebih maju lagi...”, kata Boediono. Alangkah islami-nya Boediono
ini. Bila
ia wakil
presiden nanti,
perkembangan perbankan syariah tentu akan
lebih cepat lagi. Yustisia, Jurnal Nasional, Kamis, 2 Juli 2009. |
|
| Home | |
Copyright ©Erman Rajagukguk 2009 | www.ermanhukum.com