Komentar Hukum Minggu Ini

 

BASYARNAS

Erman Rajagukguk

 

 

Basyarnas, Badan Arbitrase Syariah Nasional menyelenggarakan rapat kerja minggu lalu. Badan Arbitrase yang menyelesaikan sengketa-sengketa ekonomi syariah ini sudah mempunyai  cabang di 17 provinsi, telah berusia 17 tahun bersamaan dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia 1992. Badan Arbitrase Syariah Nasional dilengkapi dengan Dewan Syariah MUI di pusat maupun di daerah-daerah. Selama 17 tahun berdirinya telah menyelesaikan 17 sengketa perbankan syariah.

Disamping itu, Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama, Pasal 49 menyatakan Pengadilan Agama juga bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di bidang ekonomi syariah. Dalam pada itu Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Pasal 55 ayat (1) menentukan, bahwa penyelesaian sengketa perbankan syariah dilakukan oleh pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama. Selanjutnya ayat (2) menyebutkan, dalam hal para pihak telah memperjanjikan penyelesaian sengketa selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelesaian sengketa dilakukan sesuai dengan isi Akad. Kemudian penjelasan Pasal 55 ayat (2) menentukan, bahwa yang dimaksud denganpenyelesaian sengketa dilakukan sesuai dengan isi Akadadalah antara lain melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas).

Basyarnas berdiri di kota-kota provinsi, sementara perbankan syariah termasuk BPR Syariah sampai di kabupaten-kabupaten. Dipihak lain, tiap kabupaten mempunyai Pengadilan Agama, namun banyak hakim masih perlu mendapatkan pengetahuan tentang ekonomi syariah dan bisnis syariah. Basyarnas dan Pengadilan Agama saling melengkapi. Bahkan Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung RI No. 8 Tahun 2008 menyatakan, mereka yang tidak melaksanakan putusan Basyarnas akan dieksekusi oleh Pengadilan Agama.  Penyelesaian sengketa di Basyarnas memakan waktu sekitar enam bulan, sedangkan penyelesaian sengketa di Pengadilan Agama bisa memakan waktu yang agak panjang sampai tingkat banding di Pengadilan Tinggi Agama, bahkan sampai tingkat kasasi ke Mahkamah Agung RI. Syukurlah sampai saat ini baru sekitar tujuh perkara sengketa syariah di Pengadilan Agama seluruh Indonesia dan hanya satu yang sampai ke tingkat kasasi Mahkamah Agung RI.

Laporan pengaduan tentang perbankan syariah ke Bank Indonesia telah mencapai 14 ribu kasus, suatu potensi sengketa yang banyak sehingga Basyarnas dan Pengadilan Agama bisa saling mendukung. Dalam rapat Komite Perbankan Syariah, saya sampaikan masalah-masalah penyelesaian sengketa ekonomi syariah itu kepada Boediono, yang menjabat Gubernur BI. “Yang penting action plan, kita harus mengadakan action plan untuk mendorong perbankan syariah  itu lebih maju lagi...”, kata Boediono. Alangkah islami-nya Boediono ini. Bila ia wakil presiden nanti, perkembangan perbankan syariah tentu akan lebih cepat lagi.
 

Yustisia, Jurnal Nasional, Kamis, 2 Juli 2009.


<Arsip Komentar Hukum>


| Home |

Copyright ©Erman Rajagukguk 2009 | www.ermanhukum.com