![]() |
Komentar Hukum Minggu Ini |
|
KEPASTIAN HUKUM Erman Rajagukguk |
|
Lawrance Friedman, seorang
sosiolog hukum mengatakan, bahwa kepastian hukum itu tergantung kepada, antara lain, substansi hukum berupa peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, serta legal culture masyarakat.
Kepastian
hukum itu adalah
prasyarat berhasilnya
pembangunan ekonomi. Kita
prihatin apa
yang dikatakan Friedman itu
ada yang belum
terlaksana di negeri
ini. Pertama,
ada beberapa peraturan perundang-undangan yang
tidak singkron
satu sama
lainnya. Misalnya, ketentuan kewajiban
Tanggung Jawab
Sosial Perusahaan berbeda dalam Undang-Undang Penanaman Modal dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas.
Siapa yang didahulukan
haknya bila perusahaan
pailit, buruh
atau pihak lainnya,
berbeda antara
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Perpajakan, Undang-Undang Kepailitan, dan Undang-Undang Tenaga Kerja. Selanjutnya, Keuangan Negara berbeda pengertiannya antara Undang-Undang Perseroan Terbatas,
Undang-Undang Keuangan
Negara, dan Fatwa Mahkamah Agung
R.I. Contoh lain,
pengertian korupsi seharusnya mencakup keuangan siapa saja, bukan hanya
Keuangan Negara seperti
dalam Undang-Undang Anti Korupsi yang sekarang berlaku. Kedua,
putusan pengadilan
kadang-kadang keliru menafsirkan undang-undang, sehingga bisa tidak
memberikan kepastian
hukum pula. Saya setuju
PTDI tidak dipailitkan
tetapi dengan alasan
bukan karena Undang-Undang Kepailitan melarangnya. Undang-Undang Kepailitan membolehkan
BUMN yang modalnya terbagi
atas saham dipailitkan.
Namun PTDI harus
tidak dipailitkan, karena alasan pengangguran
akan bertambah,
industri strategis
lenyap, sumber pajak hilang, dan asset lebih besar daripada
utang. Contoh
lain, tindak pidana dalam
masalah Bank Bali, tidak
menghilangkan kepemilikan Bank Permata terhadap dana Escrow Account, yang berasal dari transasksi perdata. Berdasarkan putusan kasasi
Mahkamah Agung
maka pembatalan transaksi Cessie yang diputuskan Ketua BPPN tetap sah. Dengan demikian dana Escrow Account yang berasal dari transaksi Cessie tersebut adalah milik Bank Bali. Bank Bali akhirnya melebur dalam Bank Permata. Disitanya dana
Escrow Account itu
oleh negara mendatangkan ketidakpastian hukum. Sebaiknya Departemen Keuangan R.I. memberikan kembali dana yang semula
tersimpan dalam
Escrow Account yang disita
negara itu kepada Bank Permata. Mudah-mudahan
pemerintahan SBY yang akan datang membenahi tidak singkronnya beberapa peraturan perundang-undangan kita, untuk tercapainya
kepastian hukum
yang akan mendorong pembangunan ekonomi. Yustisia, Jurnal Nasional, Kamis, 9 Juli 2009. |
|
| Home | |
Copyright ©Erman Rajagukguk 2009 | www.ermanhukum.com