Komentar Hukum Minggu Ini

 

KEPASTIAN HUKUM

Erman Rajagukguk

 

Lawrance Friedman, seorang sosiolog hukum mengatakan, bahwa kepastian hukum itu tergantung kepada, antara lain, substansi hukum berupa peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, serta legal culture masyarakat. Kepastian hukum itu adalah prasyarat berhasilnya pembangunan ekonomi. Kita prihatin apa yang dikatakan Friedman itu ada yang belum terlaksana di negeri ini.

Pertama, ada beberapa peraturan perundang-undangan yang tidak singkron satu sama lainnya. Misalnya, ketentuan kewajiban Tanggung Jawab Sosial Perusahaan berbeda dalam Undang-Undang Penanaman Modal dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas. Siapa yang didahulukan haknya bila perusahaan pailit, buruh atau pihak lainnya, berbeda antara Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Perpajakan, Undang-Undang Kepailitan, dan Undang-Undang Tenaga Kerja. Selanjutnya, Keuangan Negara berbeda pengertiannya antara Undang-Undang Perseroan Terbatas, Undang-Undang Keuangan Negara, dan Fatwa Mahkamah Agung R.I. Contoh lain, pengertian korupsi seharusnya mencakup keuangan siapa saja, bukan hanya Keuangan Negara seperti dalam Undang-Undang Anti Korupsi yang sekarang berlaku.

Kedua, putusan pengadilan kadang-kadang keliru menafsirkan undang-undang, sehingga bisa tidak memberikan kepastian hukum pula. Saya setuju PTDI tidak dipailitkan tetapi dengan alasan bukan karena Undang-Undang Kepailitan melarangnya. Undang-Undang Kepailitan membolehkan BUMN yang modalnya terbagi atas saham dipailitkan. Namun PTDI harus tidak dipailitkan, karena alasan pengangguran akan bertambah, industri strategis lenyap, sumber pajak hilang, dan asset lebih besar daripada utang. Contoh lain, tindak pidana dalam masalah Bank Bali, tidak menghilangkan kepemilikan Bank Permata terhadap dana Escrow Account, yang berasal dari transasksi perdata. Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung maka pembatalan transaksi Cessie yang diputuskan Ketua BPPN tetap sah. Dengan demikian dana Escrow Account yang berasal dari transaksi Cessie tersebut adalah milik Bank Bali. Bank Bali akhirnya melebur dalam Bank Permata. Disitanya dana Escrow Account itu oleh negara mendatangkan ketidakpastian hukum. Sebaiknya Departemen Keuangan R.I. memberikan kembali dana yang semula tersimpan dalam Escrow Account yang disita negara itu kepada Bank Permata.  

Mudah-mudahan pemerintahan SBY yang akan datang membenahi tidak singkronnya beberapa peraturan perundang-undangan kita, untuk tercapainya kepastian hukum yang akan mendorong pembangunan ekonomi.
 

Yustisia, Jurnal Nasional, Kamis, 9 Juli 2009.


<Arsip Komentar Hukum>


| Home |

Copyright ©Erman Rajagukguk 2009 | www.ermanhukum.com