![]() |
Komentar Hukum Minggu Ini |
|
KEJAKSAAN Erman Rajagukguk |
|
Kejaksaan Agung menyadari tuntutan kuat masyarakat agar penegak hukum itu
kredibel dan mampu
memenuhi rasa keadilan publik. Karenanya Kejaksaan
berjanji terus
mereformasi diri dengan membangun aparat yang professional dan berintegritas.
Pernyataan
Jaksa Agung Hendarman Supandji kemarin pada hari
Ulang Tahun Kejaksaan menyegarkan hati. Ada itikad untuk
pembenahan secara sungguh-sungguh guna mengemban dua misi.
Pertama,
penegakan hukum yang senantiasa mengacu kepada kepentingan masyarakat. Kedua, Kejaksaan dapat
menerima pengawasan
publik yang salah satunya melalui kebebasan pers. Sudah
menjadi rahasia
umum pada waktu
yang lalu bahwa
berurusan dengan Kejaksaan amat meletihkan disatu pihak. Dipihak lain, masyarakat
yang merindukan rasa keadilan
seperti tak kunjung menemukannya di Kejaksaan. Ada laporan yang tidak digubris dengan berbagai alasan atau lama sekali dilanjutkan dengan pemeriksaan. Sambutan Hendarman kemarin
bisa merevitalisasi
semangat pada jaksa
untuk terciptanya
birokrasi Kejaksaan yang efisien dan benar-benar melayani masyarakat. Lawrance Friedman mengatakan
bahwa legal
culture atau budaya
hukum seseorang mengikuti posisinya.
Katakanlah ada
tiga alumni fakultas hukum, professor yang memberi kuliah mereka sama, mata kuliahnya sama, buku-buku yang mereka pelajari sama pula. Namun ketika mereka
bekerja seorang
sebagai Advokat, seorang sebagai Jaksa, dan seorang sebagai Hakim; legal
culture ketiga mereka
pasti tidak menjadi
sama, walaupun
ketiga-tiganya menegakkan
keadilan dan kebenaran. Friedman mencontohkan tidak
ada Advokat yang
meminta terdakwa dihukum seberat-beratnya, kecuali Advokat yang sinting. Advokat pasti meminta
terdakwa dibebaskan atau dihukum seringan-ringannya.
Begitu pula seorang
Jaksa, tidak akan menuntut terdakwa dibebaskan sebebas-bebasnya. Ia
pasti akan menuntut terdakwa dijatuhi hukuman oleh Hakim. Begitu juga Hakim putusannya amat tergantung apakah dia hakim yang konservatif atau progressif, moderat atau radikal, atau
kepada faktor
apa saja
yang mempengaruhinya. Singkat kata legal culture mereka
tergantung kepada
posisi mereka itu.
Oleh
karena itu Advokat
tidak boleh marah-marah kalau jaksa menuntut terdakwa dihukum, begitu pula Jaksa tidak boleh cemberut
wajahnya kalau
Advokat atau Pengacara
meminta tersangka
dibebaskan. Hal itu sudah
menjadi profesi mereka masing-masing. Yustisia, Jurnal Nasional, Kamis, 23 Juli 2009. |
|
| Home | |
Copyright ©Erman Rajagukguk 2009 | www.ermanhukum.com