Komentar Hukum Minggu Ini

 

KEJAKSAAN

Erman Rajagukguk

 

Kejaksaan Agung menyadari tuntutan kuat masyarakat agar penegak hukum itu kredibel dan mampu memenuhi rasa keadilan publik. Karenanya Kejaksaan berjanji terus mereformasi diri dengan membangun aparat yang professional dan berintegritas. Pernyataan Jaksa Agung Hendarman Supandji kemarin pada hari Ulang Tahun Kejaksaan menyegarkan hati. Ada itikad untuk pembenahan secara sungguh-sungguh guna mengemban dua misi. Pertama, penegakan hukum yang senantiasa mengacu kepada kepentingan masyarakat. Kedua, Kejaksaan dapat menerima pengawasan publik yang salah satunya melalui kebebasan pers.

Sudah menjadi rahasia umum pada waktu yang lalu bahwa berurusan dengan Kejaksaan amat meletihkan disatu pihak. Dipihak lain, masyarakat yang merindukan rasa keadilan seperti tak kunjung menemukannya di Kejaksaan. Ada laporan yang tidak digubris dengan berbagai alasan atau lama sekali dilanjutkan dengan pemeriksaan. Sambutan Hendarman kemarin bisa merevitalisasi semangat pada jaksa untuk terciptanya birokrasi Kejaksaan yang efisien dan benar-benar melayani masyarakat.

Lawrance Friedman mengatakan bahwa legal culture atau budaya hukum seseorang mengikuti posisinya. Katakanlah ada tiga alumni fakultas hukum, professor yang memberi kuliah mereka sama, mata kuliahnya sama, buku-buku yang mereka pelajari sama pula. Namun ketika mereka bekerja seorang sebagai Advokat, seorang sebagai Jaksa, dan seorang sebagai Hakim; legal culture ketiga mereka pasti tidak menjadi sama, walaupun ketiga-tiganya menegakkan keadilan dan kebenaran. Friedman mencontohkan tidak ada Advokat yang meminta terdakwa dihukum seberat-beratnya, kecuali Advokat yang sinting. Advokat pasti meminta terdakwa dibebaskan atau dihukum seringan-ringannya. Begitu pula seorang Jaksa, tidak akan menuntut terdakwa dibebaskan sebebas-bebasnya. Ia pasti akan menuntut terdakwa dijatuhi hukuman oleh Hakim. Begitu juga Hakim putusannya amat tergantung apakah dia hakim yang konservatif atau progressif, moderat atau radikal, atau kepada faktor apa saja yang mempengaruhinya.

Singkat kata legal culture mereka tergantung kepada posisi mereka itu. Oleh karena itu Advokat tidak boleh marah-marah kalau jaksa menuntut terdakwa dihukum, begitu pula Jaksa tidak boleh cemberut wajahnya kalau Advokat atau Pengacara meminta tersangka dibebaskan.  Hal itu sudah menjadi profesi mereka masing-masing.
 

Yustisia, Jurnal Nasional, Kamis, 23 Juli 2009.


<Arsip Komentar Hukum>


| Home |

Copyright ©Erman Rajagukguk 2009 | www.ermanhukum.com