![]() |
Komentar Hukum Minggu Ini |
|
SUMBANGAN P.T. Erman Rajagukguk |
|
PT. Angin
Sepoi-Sepoi Basah (bukan nama sebenarnya) pemegang saham asing pada
perusahaan tersebut 75%, sedangkan pemegang saham dari Indonesia hanya
25%. Karena bersimpati dengan pemilihan umum sebagai salah satu tanda
adanya demokrasi di negeri ini, maka perusahaan tersebut menyumbangkan
dana kepada calon tertentu. Banyak pertanyaan kepada saya tentang apakah
perusahaan itu
adalah perusahaan asing? Dengan tegas saya menyatakan
bahwa PT. Angin
Sepoi-Sepoi Basah (sekali lagi bukan
nama sebenarnya)
bukanlah suatu
perusahaan asing seperti John Corporation, Jadi PT. Angin Sepoi-Sepoi Basah (bukan nama sebenarnya itu) menyumbang kepada caleg atau
bahkan capres
dalam pemilu, tetap
artinya sumbangan
itu diberikan oleh
perusahaan Bila PT. Angin Sepoi-Sepoi Basah itu menjual
sahamnya di pasar modal maka pada waktu yang lalu peraturan perundang-undangan menganggapnya
telah menjadi saham
Indonesia (Indonesianisasi saham),
walaupun yang membeli
saham tersebut si John (Amerika), si Takenaka (Jepang),
atau si Pieter
(Belanda). Jangan buru-buru mengatakan asing telah turut
menyumbang kecuali
si John, Takenaka atau Pieter yang mencurahkan dana pribadi
mereka sendiri.
Saya teringat pada suatu
kasus derivative
action di Jepang.
Yustisia, Jurnal Nasional, Kamis, 30 Juli 2009. |
|
| Home | |
Copyright ©Erman Rajagukguk 2009 | www.ermanhukum.com