Komentar Hukum Minggu Ini

 

SUMBANGAN P.T.

Erman Rajagukguk

 

PT. Angin Sepoi-Sepoi Basah (bukan nama sebenarnya) pemegang saham asing pada perusahaan tersebut 75%, sedangkan pemegang saham dari Indonesia hanya 25%. Karena bersimpati dengan pemilihan umum sebagai salah satu tanda adanya demokrasi di negeri ini, maka perusahaan tersebut menyumbangkan dana kepada calon tertentu. Banyak pertanyaan kepada saya tentang apakah perusahaan itu adalah perusahaan asing?

Dengan tegas saya menyatakan bahwa PT. Angin Sepoi-Sepoi Basah (sekali lagi bukan nama sebenarnya) bukanlah suatu perusahaan asing seperti John Corporation, USA. Pengertian Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal hanya mengklasifikasikan status penanaman modal asing dan penanaman modal dalam negeri. Undang-Undang itu mengatakan bahwa penanaman modal asing adalah perusahaan berbentuk perseroan terbatas berbadan hukum Indonesia yang ada pemegang saham asingnya. Tidak penting berapa persen besarnya saham asing tersebut. Penanaman modal dalam negeri adalah perusahaan yang seratus persen sahamnya dimiliki oleh pengusaha dalam negeri. Tapi kedua-duanya tetap merupakan suatu perusahaan Indonesia yang berbadan hukum Indonesia dan tunduk kepada hukum Indonesia.

Jadi PT. Angin Sepoi-Sepoi Basah (bukan nama sebenarnya itu) menyumbang kepada caleg atau bahkan capres dalam pemilu, tetap artinya sumbangan itu diberikan oleh perusahaan Indonesia. Perusahaan itu menyumbang bukanlah berarti secara otomatis pemegang sahamnnya yang menyumbang. Suatu badan hukum seperti PT. Angin Sepoi-Sepoi Basah tersebut, karakteristik utamanya adalah terpisahnya kekayaan PT (Perseroan Terbatas) sebagai badan hukum dengan kekayaan pribadi para pemegang saham, komisaris, dan direkturnya.

Bila PT. Angin Sepoi-Sepoi Basah itu menjual sahamnya di pasar modal maka pada waktu yang lalu peraturan perundang-undangan menganggapnya telah menjadi saham Indonesia (Indonesianisasi saham), walaupun yang membeli saham tersebut si John (Amerika), si Takenaka (Jepang), atau si Pieter (Belanda). Jangan buru-buru mengatakan asing telah turut menyumbang kecuali si John, Takenaka atau Pieter yang mencurahkan dana pribadi mereka sendiri. Saya teringat pada suatu kasus derivative action di Jepang. Para pemegang saham menggugat direksinya karena perusahaan menyumbang kepada Partai LDP dalam pemilu. Sumbangan itu dianggap merugikan pemegang saham karena dividennya berkurang. Pengadilan berpendapat setiap orang termasuk badan hukum (yang disamakan dengan orang) wajib menegakkan demokrasi, kata konstitusi. Jadi perusahaan yang menyumbang kepada Partai LDP dalam pemilu telah turut mengembangkan demokrasi.
 

Yustisia, Jurnal Nasional, Kamis, 30 Juli 2009.


<Arsip Komentar Hukum>


| Home |

Copyright ©Erman Rajagukguk 2009 | www.ermanhukum.com