Komentar Hukum Minggu Ini

 

TAAT HUKUM

Erman Rajagukguk

 

Mahkamah Agung R.I. dalam suatu judicial review telah menyatakan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi No. PER.22/MEN/XII/2008, Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi No. Kep.200/MEN/IX/2008, dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi No. Kep.201/MEN/IX/2008 bertentangan dengan Undang-Undang No. 39 Tahun 2004 jo. Peraturan Presiden No. 81 Tahun 2006. Oleh karenanya Mahkamah Agung R.I. membatalkan Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri tersebut. Dengan demikian sesuai dengan Undang-Undang No. 39 Tahun 2004 dan Peraturan Presiden No. 81 Tahun 2006 BNP2TKI tetap menjalankan fungsinya mengatur penempatan dan perlidungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri. Dalam waktu 90 hari setelah putusan Mahkamah Agung R.I. diterima Depnakertrans harus melaksanakan putusan tersebut. Putusan Mahkamah Agung R.I. telah diterima pada tanggal 18 Mei 2009, berarti setelah tanggal 18 Agustus 2009 Departemen Tenaga Kerja Dan Transmigrasi tidak memperlakukan lagi Peraturan dan Keputusan Menterinya.

Namun tiba-tiba keluar Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi No. PER.16/MEN/VIII/2009 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Izin Pengerahan Calon Tenaga Kerja Indonesia Ke Luar Negeri Bagi Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Swasta, Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi No. PER.17/MEN/VIII/2009 tentang Penyelenggaraan Pembekalan Akhir Pemberangkatan Tenaga Kerja Indonesia Ke Luar Negeri, dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi No. PER.18/MEN/VIII/2009 yang kesemuanya tertanggal 6 Agustus 2009. Substansi ketiga peraturan tersebut tidak jauh berbeda dengan Peraturan dan Keputusan yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung R.I. Artinya Depnakertrans tidak ikhlas menerima putusan Mahkamah Agung R.I. sehingga menterinya mengeluarkan peraturan yang tetap mengeliminir BNP2TKI.

Sikap demikian itu tidaklah sesuai dengan semangat untuk menegakkan negara hukum yang demokratis. Salah satu ciri negera hukum demokratis adalah kepatuhan pemerintah dan masyarakat untuk menjalankan putusan Mahkamah Agung R.I. yang merupakan putusan akhir dan mengikat. Tidak ada banding, kasasi, dan Peninjauan Kembali atas putusan Mahkamah Agung R.I. tersebut. Dipihak lain sikap Depnakertrans itu bisa tidak menunjukkan kekompakan dalam kalangan pemerintahan sekarang ini, yaitu antara lain pembangkangan terhadap Peraturan Presiden No. 81 Tahun 2006, dan bisa diartikan tidak patuh kepada Presiden. Menurut hirarchi peraturan perundang-undangan Indonesia, suatu peraturan dan keputusan menteri tidak dapat bertentangan dengan Peraturan Presiden. Menteri Depnakertrans akan mengundang judicial review lagi? Wallahualam.  

Yustisia, Jurnal Nasional, Kamis, 13 Agustus 2009.


<Arsip Komentar Hukum>


| Home |

Copyright ©Erman Rajagukguk 2009 | www.ermanhukum.com