![]() |
Komentar Hukum Minggu Ini |
|
TAAT HUKUM Erman Rajagukguk |
|
Mahkamah Agung R.I. dalam suatu judicial review telah menyatakan
Peraturan Menteri
Tenaga Kerja Dan Transmigrasi No. PER.22/MEN/XII/2008, Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi No.
Kep.200/MEN/IX/2008, dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi No. Kep.201/MEN/IX/2008
bertentangan dengan
Undang-Undang No. 39 Tahun
2004 jo. Peraturan Presiden
No. 81 Tahun 2006. Oleh karenanya
Mahkamah Agung
R.I. membatalkan Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri tersebut. Dengan demikian sesuai dengan Undang-Undang
No. 39 Tahun 2004 dan Peraturan
Presiden No. 81 Tahun
2006 BNP2TKI tetap menjalankan
fungsinya mengatur penempatan dan perlidungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri.
Dalam
waktu 90 hari setelah
putusan Mahkamah
Agung R.I. diterima Depnakertrans harus melaksanakan putusan tersebut. Putusan Mahkamah Agung R.I. telah diterima pada tanggal 18 Mei 2009, berarti setelah tanggal 18 Agustus 2009 Departemen Tenaga Kerja Dan Transmigrasi tidak memperlakukan lagi Peraturan dan Keputusan Menterinya. Namun
tiba-tiba keluar
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi No. PER.16/MEN/VIII/2009 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Izin Pengerahan Calon Tenaga Kerja
Indonesia Ke Luar
Negeri Bagi Pelaksana
Penempatan Tenaga
Kerja Swasta, Peraturan
Menteri Tenaga
Kerja Dan Transmigrasi No.
PER.17/MEN/VIII/2009 tentang
Penyelenggaraan Pembekalan Akhir Pemberangkatan Tenaga Kerja Indonesia Ke Luar Negeri,
dan Peraturan Menteri
Tenaga Kerja Dan Transmigrasi No. PER.18/MEN/VIII/2009
yang kesemuanya tertanggal
6 Agustus 2009. Substansi ketiga
peraturan tersebut
tidak jauh berbeda
dengan Peraturan
dan Keputusan yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung R.I. Artinya Depnakertrans tidak ikhlas menerima
putusan Mahkamah
Agung R.I. sehingga menterinya mengeluarkan peraturan yang tetap mengeliminir BNP2TKI. Sikap
demikian itu tidaklah sesuai dengan semangat untuk menegakkan negara hukum yang demokratis. Salah satu
ciri negera hukum demokratis adalah kepatuhan pemerintah dan masyarakat untuk menjalankan putusan Mahkamah Agung R.I. yang merupakan putusan akhir dan mengikat. Tidak ada banding, kasasi,
dan Peninjauan Kembali
atas putusan Mahkamah
Agung R.I. tersebut.
Dipihak lain sikap
Depnakertrans itu bisa tidak menunjukkan
kekompakan dalam
kalangan pemerintahan sekarang ini, yaitu
antara lain pembangkangan
terhadap Peraturan Presiden No. 81 Tahun 2006, dan
bisa diartikan tidak patuh kepada
Presiden. Menurut hirarchi peraturan
perundang-undangan Indonesia, suatu
peraturan dan
keputusan menteri tidak dapat bertentangan
dengan Peraturan
Presiden. Menteri Depnakertrans akan
mengundang judicial
review lagi? Wallahualam. Yustisia, Jurnal Nasional, Kamis, 13 Agustus 2009. |
|
| Home | |
Copyright ©Erman Rajagukguk 2009 | www.ermanhukum.com