![]() |
Komentar Hukum Minggu Ini |
|
DANA PENYELAMATAN BANK CENTURY BELUM
TENTU KEUANGAN NEGARA Erman Rajagukguk |
|
KEKAYAAN BADAN HUKUM Pertama,
dana penyelamatan Bank Century belum tentu keuangan negara, karena
dana sejumlah Rp. 6,7 triliun adalah belum jelas apakah uang LPS sendiri
atau dana talangan dari Pemerintah. LPS adalah suatu badan hukum yang
mempunyai Kepala Eksekutif, para Direktur, dan Dewan Komisioner. Sebagai
badan hukum LPS mempunyai kekayaan sendiri terlepas dari kekayaan
negara. Inilah karakteristik suatu badan hukum, sebagaimana Perseroan
Terbatas, Koperasi, dan Yayasan. Berdasarkan Pasal 81 ayat (2) UU
No. 24 Tahun 2004 tentang LPS, kekayaan LPS merupakan asset negara
yang dipisahkan. Menurut teori badan hukum modal awal LPS yang ditetapkan
sekurang-kurangnya Rp. 4 triliun dan sebesar-besarnya Rp. 8 triliun
(Pasal 81 ayat 1) tersebut bukan kekayaan negara lagi tetapi telah
menjadi kekayaan badan hukum LPS. Pasal 82 ayat (3) menentukan LPS
tidak dapat menempatkan investasi pada bank atau perusahaan lainnya,
kecuali dalam bentuk penyertaan modal sementara dalam rangka penyelamatan
atau penanganan Bank Gagal. Selanjutnya Pasal 83 ayat (1) menyatakan
surplus yang diperoleh LPS dari kegiatan operasional selama 1 (satu)
tahun dialokasikan: a. 20 % untuk cadangan tujuan; b. 80 % diakumulasikan
sebagai cadangan penjaminan. Dalam hal akumulasi cadangan penjaminan
mencapai tingkat 2,5% dari total Simpanan pada seluruh bank, bagian
surplus sebagaimana diatur pada ayat (1) huruf b merupakan Penerimaan
Negara Bukan Pajak (ayat 2). KEWAJIBAN MELEPAS SAHAM 6 TAHUN Kedua,
belum tentu LPS harus melepas sahamnya di Bank Century pada tanggal
21 November 2011. Berdasarkan Pasal 42 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2004,
LPS wajib menjual saham bank dalam penanganan paling lama 3 (tiga)
tahun sejak dimulainya penanganan Bank Gagal sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 39. Ayat (3) pasal ini mengatakan, tingkat pengembalian
yang optimal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit sebesar
seluruh penempatan modal sementara yang dikeluarkan oleh LPS. Ayat
(4) kemudian menyatakan, dalam hal tingkat pengembalian yang optimal
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) tidak dapat diwujudkan
dalam jangka waktu paling lama 3 tahun, jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat diperpanjang sebanyak-banyaknya 2 kali dengan
masing-masing perpanjangan selama 1 tahun.
Selanjutnya ayat (5) mengatakan, dalam hal tingkat pengebalian
yang optimal tidak dapat diwujudkan dalam jangka waktu perpanjangan
maka LPS menjual saham bank tanpa memperhatikan ketentuan ayat (3)
dalam jangka waktu 1 tahun berikutnya. Dengan
demikian bisa saja LPS melepas sahamnya di Bank Century pada tahun
keenam nanti atau pada tahun 2014. Seandainya hasil penjualan saham
tersebut tidak sampai Rp. 6,7 triliun tidak berarti negara yang dirugikan.
LPS belum tentu merugi karena pendapatannya dari premi penjaminan
simpanan tetap ada. Artinya secara keseluruhan, walaupun merugi dalam
transaksi saham tersebut, LPS secara keseluruhan kemungkinan tetap
mempunyai surplus. Andaikata LPS pun mengalami kerugian, hal itu tidak
berarti kerugian negara. Bila ada dana talangan dari Pemerintah diantara
6,7 triliun itu, LPS harus mengembalikan dana tersebut sehingga negara
tidak dirugikan. KRISIS BANK BISA SISTEMIK Ketiga,
skandal Bank Century telah mengejutkan masyarakat pada saat itu. Ada
rumor bahwa beberapa bank juga dalam keadaan krisis. Ada rumor pula,
para deposan besar telah memindahkan uangnya ke bank-bank asing yang
lebih dipercaya. Jika semua deposan menarik uangnya dari bank, tidak
satupun bank yang dapat bertahan, karena modal sendiri bank-bank tersebut
relatif kecil dibandingkan dengan uang nasabah yang dikelolanya. Sebaliknya,
pada waktu itu telah ada kekwatiran sementara deposan besar bahwa
bank-bank lain akan mengikuti kegagalan Bank Century dan berpikir
untuk menarik dananya dari bank-bank tersebut. Jika ini terjadi ekonomi
Indonesia akan hancur pada saat itu. Akibat sistemik bisa juga terjadi
bila Bank Century mempunyai hutang kepada bank-bank lain dalam rangka
pinjaman antar bank. Bila Bank Century ditutup maka akan berakibat
pula kepada bank-bank lain tersebut. Syukurlah hal ini tidak terjadi, karena LPS langsung
menangani Bank Century. Pemerintah tentunya pada waktu itu tidak ingin
mengambil resiko krisis Bank Century berdampak sistemik. KESIMPULAN Undang-Undang
No. 24 Tahun 2004 tentang LPS tidak menyebutkan bahwa LPS dalam menangani
Bank Gagal harus mendapat persetujuan DPR. Pasal 89 ayat (1) hanya
menyatakan, LPS wajib menyampaikan laporan tahunan yang berakhir pada
tanggal 31 Desember kepada Presiden dan DPR paling lambat pada tanggal
30 April tahun berikutnya. Bila kebijakan LPS harus mendapat persetujuan
DPR terlebih dahulu, bisa-bisa jika DPR tidak setuju tindakan LPS
tidak berjalan dan krisis perbankan bisa semakin memuncak. Sebagai
perbandingan di Amerika pada saat ini ada 416 bank bermasalah. Cadangan
dana Federal Deposit Insurance Corporation (FDIC) merosot. Syukurlah
ini tidak terjadi di Indonesia. DPR hanya mengawasi apakah tindakan
LPS melanggar hukum atau tidak, sedangkan penilaian tentang suatu
fakta krisis bisa berdampak sistemik atau tidak tetap ada pada LPS.
Ini adalah norma keputusan bisnis. Namun demikian dalam rangka penyelamatan
Bank Century itu ternyata ada tindak pidana korupsi, maka kejaksaan
atau KPK dapat melakukan pemeriksaan dan membawa pelakunya ke pengadilan. |
|
| Home | |
Copyright ©Erman Rajagukguk 2009 | www.ermanhukum.com