Komentar Hukum Minggu Ini

 

DANA PENYELAMATAN BANK CENTURY

BELUM TENTU KEUANGAN NEGARA

Erman Rajagukguk

 

Penyelamatan Bank Century berpotensi merugikan keuangan negara dalan hal ini Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sampai sekitar Rp. 5 triliun. Ini adalah perhitungan sementara manakala LPS paling lambat 21  November 2011 harus menjual kembali sahamnya di Bank Century kepada pihak lain karena undang-undang mengharuskan hal tersebut. Demikian berita surat kabar tentang Rapat Komisi XI DPR dengan Menteri Keuangan beberapa waktu yang lalu. Berita tersebut menggelitik kita hingga menimbulkan pertanyaan : (1) apakah dana penyelamatan Bank Century tersebut berasal dari keuangan negara?, (2) bila terjadi harga saham tersebut tidak mencapai Rp. 6,7 triliun, negara akhirnya menderita kerugian?, (3) apakah kebijakan menyelamatkan Bank Century tersebut tidak tepat karena skandal Bank Century tidak berdampak sistemik?  

KEKAYAAN BADAN HUKUM

Pertama, dana penyelamatan Bank Century belum tentu keuangan negara, karena dana sejumlah Rp. 6,7 triliun adalah belum jelas apakah uang LPS sendiri atau dana talangan dari Pemerintah. LPS adalah suatu badan hukum yang mempunyai Kepala Eksekutif, para Direktur, dan Dewan Komisioner. Sebagai badan hukum LPS mempunyai kekayaan sendiri terlepas dari kekayaan negara. Inilah karakteristik suatu badan hukum, sebagaimana Perseroan Terbatas, Koperasi, dan Yayasan. Berdasarkan Pasal 81 ayat (2) UU No. 24 Tahun 2004 tentang LPS, kekayaan LPS merupakan asset negara yang dipisahkan. Menurut teori badan hukum modal awal LPS yang ditetapkan sekurang-kurangnya Rp. 4 triliun dan sebesar-besarnya Rp. 8 triliun (Pasal 81 ayat 1) tersebut bukan kekayaan negara lagi tetapi telah menjadi kekayaan badan hukum LPS. Pasal 82 ayat (3) menentukan LPS tidak dapat menempatkan investasi pada bank atau perusahaan lainnya, kecuali dalam bentuk penyertaan modal sementara dalam rangka penyelamatan atau penanganan Bank Gagal. Selanjutnya Pasal 83 ayat (1) menyatakan surplus yang diperoleh LPS dari kegiatan operasional selama 1 (satu) tahun dialokasikan: a. 20 % untuk cadangan tujuan; b. 80 % diakumulasikan sebagai cadangan penjaminan. Dalam hal akumulasi cadangan penjaminan mencapai tingkat 2,5% dari total Simpanan pada seluruh bank, bagian surplus sebagaimana diatur pada ayat (1) huruf b merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (ayat 2).
Saya memperkirakan dana penyelamatan Bank Century adalah dana LPS yang diperolehnya dari premi penjaminan simpanan nasabah pada bank-bank yang ikut program tersebut, bukan uang negara yang dikucurkan oleh Pemerintah. Namun bila ada diantara 6,7 triliun itu dana talangan dari Pemerintah, bisa jadi negara dirugikan. 

KEWAJIBAN MELEPAS SAHAM 6 TAHUN

Kedua, belum tentu LPS harus melepas sahamnya di Bank Century pada tanggal 21 November 2011. Berdasarkan Pasal 42 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2004, LPS wajib menjual saham bank dalam penanganan paling lama 3 (tiga) tahun sejak dimulainya penanganan Bank Gagal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39. Ayat (3) pasal ini mengatakan, tingkat pengembalian yang optimal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit sebesar seluruh penempatan modal sementara yang dikeluarkan oleh LPS. Ayat (4) kemudian menyatakan, dalam hal tingkat pengembalian yang optimal sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) tidak dapat diwujudkan dalam jangka waktu paling lama 3 tahun, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang sebanyak-banyaknya 2 kali dengan masing-masing perpanjangan selama 1 tahun.  Selanjutnya ayat (5) mengatakan, dalam hal tingkat pengebalian yang optimal tidak dapat diwujudkan dalam jangka waktu perpanjangan maka LPS menjual saham bank tanpa memperhatikan ketentuan ayat (3) dalam jangka waktu 1 tahun berikutnya.

Dengan demikian bisa saja LPS melepas sahamnya di Bank Century pada tahun keenam nanti atau pada tahun 2014. Seandainya hasil penjualan saham tersebut tidak sampai Rp. 6,7 triliun tidak berarti negara yang dirugikan. LPS belum tentu merugi karena pendapatannya dari premi penjaminan simpanan tetap ada. Artinya secara keseluruhan, walaupun merugi dalam transaksi saham tersebut, LPS secara keseluruhan kemungkinan tetap mempunyai surplus. Andaikata LPS pun mengalami kerugian, hal itu tidak berarti kerugian negara. Bila ada dana talangan dari Pemerintah diantara 6,7 triliun itu, LPS harus mengembalikan dana tersebut sehingga negara tidak dirugikan.  

KRISIS BANK BISA SISTEMIK

Ketiga, skandal Bank Century telah mengejutkan masyarakat pada saat itu. Ada rumor bahwa beberapa bank juga dalam keadaan krisis. Ada rumor pula, para deposan besar telah memindahkan uangnya ke bank-bank asing yang lebih dipercaya. Jika semua deposan menarik uangnya dari bank, tidak satupun bank yang dapat bertahan, karena modal sendiri bank-bank tersebut relatif kecil dibandingkan dengan uang nasabah yang dikelolanya. Sebaliknya, pada waktu itu telah ada kekwatiran sementara deposan besar bahwa bank-bank lain akan mengikuti kegagalan Bank Century dan berpikir untuk menarik dananya dari bank-bank tersebut. Jika ini terjadi ekonomi Indonesia akan hancur pada saat itu. Akibat sistemik bisa juga terjadi bila Bank Century mempunyai hutang kepada bank-bank lain dalam rangka pinjaman antar bank. Bila Bank Century ditutup maka akan berakibat pula kepada bank-bank lain tersebut.  Syukurlah hal ini tidak terjadi, karena LPS langsung menangani Bank Century. Pemerintah tentunya pada waktu itu tidak ingin mengambil resiko krisis Bank Century berdampak sistemik. 

KESIMPULAN

Undang-Undang No. 24 Tahun 2004 tentang LPS tidak menyebutkan bahwa LPS dalam menangani Bank Gagal harus mendapat persetujuan DPR. Pasal 89 ayat (1) hanya menyatakan, LPS wajib menyampaikan laporan tahunan yang berakhir pada tanggal 31 Desember kepada Presiden dan DPR paling lambat pada tanggal 30 April tahun berikutnya. Bila kebijakan LPS harus mendapat persetujuan DPR terlebih dahulu, bisa-bisa jika DPR tidak setuju tindakan LPS tidak berjalan dan krisis perbankan bisa semakin memuncak. Sebagai perbandingan di Amerika pada saat ini ada 416 bank bermasalah. Cadangan dana Federal Deposit Insurance Corporation (FDIC) merosot. Syukurlah ini tidak terjadi di Indonesia. DPR hanya mengawasi apakah tindakan LPS melanggar hukum atau tidak, sedangkan penilaian tentang suatu fakta krisis bisa berdampak sistemik atau tidak tetap ada pada LPS. Ini adalah norma keputusan bisnis. Namun demikian dalam rangka penyelamatan Bank Century itu ternyata ada tindak pidana korupsi, maka kejaksaan atau KPK dapat melakukan pemeriksaan dan membawa pelakunya ke pengadilan.

Jum'at, 11 September 2009.


<Arsip Komentar Hukum>


| Home |

Copyright ©Erman Rajagukguk 2009 | www.ermanhukum.com