![]() |
Komentar Hukum Minggu Ini |
|
PERPU
JPSK BERLAKU SAMPAI TANGGAL 18 DES. 2008 ATAU 30 SEP. 2009? Erman Rajagukguk |
|
Pada tanggal 24 Desember 2008 Ketua DPR mengirimkan surat
kepada Presiden yang menyampaikan Keputusan Rapat Paripurna DPR-RI
tanggal 18 Desember 2008. Tidak ada kata-kata tidak menyetujui atau menerima Perpu No. 4 Tahun 2008 tersebut. Ketua DPR dalam suratnya itu hanya mengatakan, antara lain : “…menyepakati untuk
meminta kepada Pemerintah
agar segera mengajukan Rancangan Undang-Undang Tentang Jaring
Pengaman Sistem Keuangan sebelum tanggal 19 Januari 2008 …” (huruf tebal dari penulis) Redaksi surat Ketua DPR tersebut kemungkinan besar berpedoman
kepada pendapat akhir fraksi-fraksi DPR
tanggal 18 Desembar 2008, dimana ada dua fraksi yang tidak menggunakan
kata-kata menolak atau menerima, Sedangkan empat fraksi tegas menolak dan empat fraksi lainnya
tegas menyetujui. Ketua DPR H. Agung Laksono dalam rapat paripurna ke-16,
tahun sidang 2008-2009, tanggal 18 Desember 2008
menyampaikan kesepakatan rapat paripurna : “Telah dilakukan
Rapat Konsultasi sesuai dengan kesepakatan Rapat Paripurna tadi.
Dalam Rapat Konsultasi yang dipimpin oleh Ketua DPR dan dihadiri
oleh semua fraksi-fraksi, maka telah dicapai hal-hal sebagai berikut:
Pertama, berkaitan dengan
Perpu Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan,
maka dalam sidang Paripurna tadi Pendapat
Akhir Fraksi-Fraksi terdapat 4 (empat) fraksi yang menyetujui
atau menerimanya yaitu Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Persatuan
Pembangunan, Fraksi Partai Damai Sejahtera. 2
(dua) fraksi belum dapat menyetujui yaitu Fraksi Partai Golkar
dan Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi. 4
(empat) fraksi menolak yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PAN,
Fraksi FBR dan Fraksi Kebangkitan Bangsa. (huruf tebal dari penulis) Fraksi Golkar dalam
pendapatnya mengatakan : “belum dapat menyetujui Rancangan Undang-Undang
tentang Perpu No. 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem
Keuangan untuk dibahas
dan dibicakan lebih lanjut sampai disetujui menjadi Undang-Undang”.
(huruf tebal dari penulis) Fraksi Bintang Pelopor
Demokrasi menyatakan : “Sedangkan untuk Rancangan Undang-Undang
tentang Perpu No. 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem
Keuangan “…perlu dipertimbangkan
lebih mendalam, kami dari Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi
belum bisa dapat menerima…”
(huruf tebal dari penulis) Pada tanggal 30 September 2009 Laporan Komisi XI DPR-RI
Mengenai Pembahasan Laporan Kemajuan Pemeriksaaan Investigasi
Kasus Bank Century Dalam Rapat Paripurna DPR-RI, menegaskan hasil
Rapat Paripurna DPR-RI tanggal 18 Desember 2008 bahwa Perpu No. 4 Tahun 2008 Tentang
JPSK adalah tidak mendapat persetujuan DPR-RI. Dengan kata lain,
Perpu tersebut ditolak menjadi undang-undang. Laporan Komisi XI DPR RI Mengenai Pembahasan
Laporan Kemajuan Pemeriksaan Investigasi Kasus Bank Century Dalam
Rapat Paripurna DPR RI, Rabu 30 September 2009 menyatakan, antara
lain : Komisi XI DPR-RI menegaskan kembali sesuai dengan hasil
Rapat Paripurna DPR-RI tanggal 18 Desember 2008 bahwa Perpu Nomor
4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan adalah tidak
mendapat persetujuan DPR-RI. Dengan kata lain Perpu tersebut ditolak
menjadi undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 22 dan Undang-Undang
No. 10 Tahun 2004 Pasal 25. Situasi tersebut di
atas bisa menimbulkan penafsiran bahwa Perpu tersebut ditolak
pada tanggal 30 September 2009, karena baru disetujui dengan tegas
pada sidang tersebut. Hasil Rapat Konsultasi 18 Desember 2008
dan Surat Ketua DPR tanggal 24 Desember 2008 tidak secara tegas
menyatakan menolak. Namun demikian bila Perpu No. 4 Tahun 2008
dianggap ditolak tanggal 18 Desember 2008, keputusan KSSK meminta
LPS menyertakan modal pada Bank Century tetap berlaku karena diputuskan
tanggal 21 Nopember 2008 pada waktu Perpu masih berlaku. Penyertaan
modal LPS 6,7 triliun tidak didasarkan pada Perpu No. 4 Tahun
2008, tetapi LPS menjalankan tugasnya sesuai dengan Undang-Undang
24 Tahun 2004 tentang LPS. Tindakan KSSK dan LPS tetap berdasarkan
hukum. _____________
|
|
| Home | |
Copyright ©Erman Rajagukguk 2009 | www.ermanhukum.com