Komentar Hukum Minggu Ini

 

PERPU JPSK BERLAKU SAMPAI TANGGAL 18 DES. 2008 ATAU 30 SEP. 2009?

Erman Rajagukguk

 DPR mengembalikan surat Presiden mengenai RUU Pencabutan Perpu No. 4 Tahun 2008 tentang JPSK beberapa hari yang lalu. DPR berpendapat ada kekeliruan surat Presiden tersebut yang menyatakan Perpu berakhir pada 30 September 2009. Sebaliknya DPR berpendapat tidak ada Sidang Paripurna DPR membicarakan Perpu No. 4 Tahun 2008 pada tanggal 30 September 2009 tersebut. Sekneg telah membantah adanya kekeliruan tersebut. Bagaimana duduk perkaranya?

 SURAT KETUA DPR

Pada tanggal 24 Desember 2008 Ketua DPR mengirimkan surat kepada Presiden yang menyampaikan Keputusan Rapat Paripurna DPR-RI tanggal 18 Desember 2008. Tidak ada kata-kata tidak menyetujui atau menerima Perpu No. 4 Tahun 2008 tersebut.

Ketua DPR dalam suratnya itu hanya mengatakan, antara lain :

 

menyepakati untuk meminta kepada Pemerintah agar segera mengajukan Rancangan Undang-Undang Tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan sebelum tanggal 19 Januari 2008 …” (huruf tebal dari penulis)          

Redaksi surat Ketua DPR tersebut kemungkinan besar berpedoman kepada pendapat akhir fraksi-fraksi DPR tanggal 18 Desembar 2008, dimana ada dua fraksi yang tidak menggunakan kata-kata menolak atau menerima, Sedangkan empat fraksi tegas menolak dan empat fraksi lainnya tegas menyetujui.

Ketua DPR H. Agung Laksono dalam rapat paripurna ke-16, tahun sidang 2008-2009, tanggal 18 Desember 2008 menyampaikan kesepakatan rapat paripurna : 

Telah dilakukan Rapat Konsultasi sesuai dengan kesepakatan Rapat Paripurna tadi. Dalam Rapat Konsultasi yang dipimpin oleh Ketua DPR dan dihadiri oleh semua fraksi-fraksi, maka telah dicapai hal-hal sebagai berikut:

            Pertama, berkaitan dengan Perpu Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan, maka dalam sidang Paripurna tadi Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi terdapat 4 (empat) fraksi yang menyetujui atau menerimanya yaitu Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Fraksi Partai Damai Sejahtera. 2 (dua) fraksi belum dapat menyetujui yaitu Fraksi Partai Golkar dan Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi. 4 (empat) fraksi menolak yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PAN, Fraksi FBR dan Fraksi Kebangkitan Bangsa.  (huruf tebal dari penulis) 

Fraksi Golkar dalam pendapatnya mengatakan :  

“belum dapat menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perpu No. 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan untuk dibahas dan dibicakan lebih lanjut sampai disetujui menjadi Undang-Undang”. (huruf tebal dari penulis)   

Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi menyatakan : 

“Sedangkan untuk Rancangan Undang-Undang tentang Perpu No. 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan “…perlu dipertimbangkan lebih mendalam, kami dari Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi belum bisa dapat menerima…” (huruf tebal dari penulis)

 Dapat disimpulkan dari kalimat tersebut kedua fraksi masih membutuhkan waktu membahas Perpu tersebut menjadi undang-undang. Tidak secara tegas kedua fraksi menolak atau menerima Perpu tersebut menjadi undang-undang.

 Sidang Paripurna DPR (2004-2009) Terakhir

Pada tanggal 30 September 2009 Laporan Komisi XI DPR-RI Mengenai Pembahasan Laporan Kemajuan Pemeriksaaan Investigasi Kasus Bank Century Dalam Rapat Paripurna DPR-RI, menegaskan hasil Rapat Paripurna DPR-RI tanggal 18 Desember 2008 bahwa Perpu No. 4 Tahun 2008 Tentang JPSK adalah tidak mendapat persetujuan DPR-RI. Dengan kata lain, Perpu tersebut ditolak menjadi undang-undang.

       Laporan Komisi XI DPR RI Mengenai Pembahasan Laporan Kemajuan Pemeriksaan Investigasi Kasus Bank Century Dalam Rapat Paripurna DPR RI, Rabu 30 September 2009 menyatakan, antara lain :

Komisi XI DPR-RI menegaskan kembali sesuai dengan hasil Rapat Paripurna DPR-RI tanggal 18 Desember 2008 bahwa Perpu Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan adalah tidak mendapat persetujuan DPR-RI. Dengan kata lain Perpu tersebut ditolak menjadi undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 22 dan Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 Pasal 25. 

 Kesimpulan

Situasi tersebut di atas bisa menimbulkan penafsiran bahwa Perpu tersebut ditolak pada tanggal 30 September 2009, karena baru disetujui dengan tegas pada sidang tersebut. Hasil Rapat Konsultasi 18 Desember 2008 dan Surat Ketua DPR tanggal 24 Desember 2008 tidak secara tegas menyatakan menolak. Namun demikian bila Perpu No. 4 Tahun 2008 dianggap ditolak tanggal 18 Desember 2008, keputusan KSSK meminta LPS menyertakan modal pada Bank Century tetap berlaku karena diputuskan tanggal 21 Nopember 2008 pada waktu Perpu masih berlaku. Penyertaan modal LPS 6,7 triliun tidak didasarkan pada Perpu No. 4 Tahun 2008, tetapi LPS menjalankan tugasnya sesuai dengan Undang-Undang 24 Tahun 2004 tentang LPS. Tindakan KSSK dan LPS tetap berdasarkan hukum.

_____________

Kompas, 18 Januari 2010

 

<Arsip Komentar Hukum>


| Home |

Copyright ©Erman Rajagukguk 2009 | www.ermanhukum.com