![]() |
Res Judicata KOMENTAR PUTUSAN HAKIM BULAN INI |
|
Pencabutan Pailit : PT. Dirgantara Indonesia Cs v. Heryono Cs, No. 075 K/Pdt.Sus/2007 |
|
Mahkamah
Agung R.I. dalam putusannya pada tanggal 22 Oktober 2007 telah mengabulkan
permohonan kasasi dari PT. Dirgantara Indonesia (Persero) Cs., serta membatalkan
putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 41/Pailit/2007/PN.Niaga/Jkt.Pst.,
pada tanggal 4 September 2007. a. Bahwa
Pasal 2 ayat (5) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 menyatakan bahwa dalam
hal debitur adalah Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang kepentingan
publik, maka permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Menteri
Keuangan; b. Bahwa yang dimaksud dengan “Badan Usaha Milik Negara yang
bergerak di bidang kepentingan publik”, sesuai dengan penjelasan Pasal
2 ayat (5) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004, adalah badan usaha milik negera
yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham; c. Bahwa Pemohon Kasasi I/PT. Dirgantara Indonesia (Persero)
adalah badan usaha milik negera (BUMN) yang keseluruhan modalnya dimiliki
oleh Negara, yang pemegang sahamnya adalah Menteri Negara BUMN qq Negara
Republik Indonesia dan Menteri Keuangan RI qq Negara Republik Indonesia; d. Bahwa Perusahaan Perseroan/Persero, menurut Pasal 1 angka
2 Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, adalah
badan usaha milik negara berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi
dalam saham yang seluruhnya dimiliki oleh Negara RI, atau badan usaha
milik negara berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam
saham yang paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh Negara RI; e. Bahwa terbaginya modal Pemohon Kasasi I/Termohon atas saham
yang pemegangnya adalah Menteri Negara BUMN qq Negara RI dan Menteri Keuangan
RI qq Negara RI adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan ayat
(3) Undang-Undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas yang diwajibkan
pemegang saham suatu perseroan sekurang-kurangnya dua orang, karena itu
terbaginya modal atas saham yang seluruhnya dimiliki Negara tidak membuktikan
bahwa Pemohon Kasasi I/ Termohon adalah badan usaha milik negara yang
tidak bergerak di bidang kepentingan publik; f. Bahwa dalam Lampiran Peraturan Menteri Perindustrian RI
No. 03/M-IND/PER/4/2005 disebutkan bahwa PT. Dirgantara Indonesia adalah
objek vital industri, dan yang dimaksud dengan objek vital industri adalah
kawasan lokasi, bangunan/instalasi dan atau usaha industri yang menyangkut
hajat hidup orang banyak, kepentingan Negara dan/atau sumber pendapatan
Negara yang bersifat strategis (Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Perindustrian
RI No. 03/M-IND/PER/4/2005 tanggal 19 April 2005); g. Bahwa oleh karena itu Pemohon Kasasi/Termohon sebagai badan
usaha milik negara yang keseluruhan modalnya dimiliki oleh Negara dan
merupakan objek vital industri, adalah badan usaha milik negara yang bergerak
dibidang kepentingan publik yang hanya dapat dimohonkan pailit oleh Menteri
Keuangan sebagaimana dimaksud oleh Pasal 2 ayat (5) Undang-Undang No.
37 Tahun 2004; h. Bahwa lagi pula Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara melarang pihak manapun untuk melakukan penyitaan terhadap antara
lain uang atau surat berharga, barang bergerak dan barang tidak bergerak
milik Negara, sehingga kepailitan yang menurut Pasal 1 angak 1 Undang-Undang
No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU merupakan sita umum atas
semua kekayaan Debitur Pailit, apabila kekayaan Debitur Pailit tersebut
adalah kekayaan Negara tentunya tidak dapat diletakkan sita, kecuali permohonan
pernyataan pailit diajukan oleh Menteri Keuangan selaku Wakil Pemerintah
dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan dan bendehara umum negara
(Pasal 6 ayat (2)a jo Pasal 8 Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara).
“Yang dimaksud dengan “Badan Usaha Milik Negara yang bergerak
di bidang kepentingan publik” adalah badan usaha milik negara yang seluruh
modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham”.
Pertimbangan
hukum yang tepat menurut hemat saya adalah sebagai berikut. |
|
Selengkapnya >> |
|
|
Home |
|
Copyright ©Erman Rajagukguk 2009 | www.ermanhukum.com